Pembekalan Manajemen Resiko (SPIP)

Selasa (20/6) hari ini juga, Pemkab Nagan Raya melalui Inspektorat menggelar desiminasi pembekalan manajemen risiko dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi tahun 2023.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP, disebutkan bahwa sistem intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dilandasi pada pemikiran bahwa sistem penyelenggraan intern pemerintah merupakan suatu yang melekat.
Kegiatan ini sangat dipengaruhi oleh SDM yang handal serta memberi keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pada instansi pemerintah harus mampu mencapai tujuan secara maksimal, serta dapat mengelola aset dan senantiasa taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Intinya, semua pihak harus terlibat mulai dari manajemen perangkat daerah yang melaksanakan penilaian mandiri maupun Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menjalankan penilaian kualitas serta BPKP selaku evaluator.
Saya juga memohon bantuan dari BPKP perwakilan Aceh agar tidak bosan-bosannya membimbing, mengarahkan dan membina kami agar penyelenggaraan SPIP terintegrasi dapat terlaksana dengan baik dan benar dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik.
Mari Bangkit Menuju Nagan Raya BEREH.