Sosialisasi dan penerapan absensi wajah bagi ASN Pemkab Nagan Raya di Aula Kantor Bupati, Selasa (7/6/2022)
Penerapan absensi wajah itu ditandai dengan launching perekaman wajah perdana oleh Sekda H Ardimartha setelah diawali dengan sosialisasi aplikasi absensi wajah di Aula Kantor Bupati, Selasa (7/6/2022).
Penerapan absensi wajah sebagai pendukung aplikasi e-kinerja itu, dilakukan Sekda Ardimartha di depan peserta sosialisasi dipandu tim absensor dari Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan, tujuan dilakukan kegiatan ini supaya Kabupaten Nagan Raya tidak ketinggalan dari daerah lain, seperti Pemko Banda Aceh yang telah lebih dulu menerapkan absensi wajah.
"Kami sangat antusias kegiatan ini bisa terlaksana, supaya ASN di lingkup Pemkab Nagan Raya tidak bisa lagi menyepelekan tentang absensi," ujar Ardimartha.
Pihaknya selama ini bersama Kadis Kominfotik, Kepala BKPSDM dan Kepala Bagian Organisasi Setdakab telah berupaya hingga ke kementerian di Jakarta supaya absensi wajah ASN bisa terlaksana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
"Untuk uji cobanya kita lakukan di lingkup Setdakab terlebih dahulu dan beberapa dinas yang sudah siap Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Nagan Raya, Amran Yunus yang mewakili Bupati HM Jamin Idham setempat membuka secara acara sosialisasi penerapan aplikasi absensi wajah pendukung aplikasi e-kinerja dilingkung Pemkab Nagan Raya.
Dalam sambutannya, sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk mendukung penerapan aplikasi e-kinerja di Pemkab Nagan Raya.
Dimana salah satu instrumennya adalah absensi kehadiran pegawai melalui pengenalan wajah (face recognition).
"Mungkin selama ini para ASN menganggap absensi kehadiran merupakan sesuatu yang sepele tanpa melihat dampak yang ditimbulkan, baik terhadap dirinya maupun lingkungan tempat bekerja," ujar Amran.
Dikatakan, pentingnya absensi wajah untuk mendukung produktifitas, karena kehadiran merupakan poin penting yang harus ditingkatkan.
Sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, cepat, dan efisien.
Amran juga menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2021 tentang pegawai negeri sipil dan PP Nomor 24 tahun 2011 yang mengatur kewajiban apa saja yang harus di ta'ati, dilarang dan yang tidak boleh di langgar oleh setiap ASN.
Dalam aturan tersebut juga diatur tentang cara pemeriksaan, tata cara penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin, serta tata cara pengaduan atas hukuman disiplin yang di jatuhkan pada ASN.
"Oleh karena itu, saya mengharapkan untuk menghilangkan hal-hal atau isu-isu yang kurang baik seperti PNS jarang pergi kantor atau PNS cepat pulang kantor. Sehingga nantinya pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Nagan Raya, dapat hadir dan menjalankan tugas dan fungsi sebagai mestinya," katanya.(*)
https://absensi.naganrayakab.go.id