Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Aplikasi E-Kinerja diciptakan berdasarkan:
=> Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara
=> Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
=> Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
=> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
=> PemenPAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
=> PemenPAN dan RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
=> Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS
=> Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
=> Peraturan Menteri tentang Tunjangan Kinerja masing – masing Kementerian/Lembaga
=> Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang berlaku sebagai acuan perhitungannya maka dibuat suatu aplikasi Sistem Elektronik Kinerja (E-KINERJA) Pemerintah yang merupakan program aplikasi komputer untuk mendukung dan mempermudah satuan kerja dalam melakukan pencatatan serta pelaporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Titik sentral aplikasi Elektronik Kinerja (E-KINERJA) ini dilakukan oleh para aparatur sipil negara (ASN) sehingga dapat diketahui jumlah kehadiran, pembayaran uang makan, pembayaran tunjangan kinerja, pelaporan kinerja, sasaran kerja pegawai (SKP), dan penilaian prestasi kerja ASN pada satuan kerja.
B. Tujuan Aplikasi E-Kinerja
Tujuan dari pembuatan sistem aplikasi Elektronik Kinerja (E-KINERJA) pemerintah adalah untuk mempermudah pengelolaan kinerja ASN pada Instansi / Satuan Kerja yang secara terperinci dapat dijelaskan sebagai berikut ntang komitmen terhadap pelaksanaan pengelolaan arsip elektronik;Tujuan dari pembuatan sistem aplikasi Elektronik Kinerja (E-KINERJA) pemerintah adalah untuk mempermudah pengelolaan kinerja ASN pada Instansi / Satuan Kerja yang secara terperinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
Absen kehadiran secara elektronik wajib hukumnya, sehingga dengan cepat melalui sistem aplikasi Elektronik Kinerja (E-KINERJA) diperoleh rekap jumlah kehadiran seluruh ASN secara elektronik;
Mempercepat rekap kumulatif ketidakhadiran seluruh ASN sesuai dengan kebutuhan per bulanan, per triwulan, per semester, per tahun secara elektronik;
Mempermudah melakukan rekap pembayaran uang makan berdasarkan kehadiran para ASN secara elektronik;
Mempermudah melakukan rekap pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran para ASN, dan keterangan lainnya secara elektronik;
Mempermudah melakukan entry data para ASN untuk membuat laporan kinerja para ASN, serta pimpinan data memonitoring perkembangannya secara elektronik;
Mempermudah melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) para ASN secara elektronik;
Mempermudah melakukan penilaian prestasi kerja para ASN secara elektronik setiap tahun.
C. PARA PIHAK (E-KINERJA)
Beberapa pihak yang berkepentingan dan kemungkinan akan sangat terbantu dengan adanya program aplikasi Sistem Elektronik Kinerja (E-KINERJA) antara lain :
E-Kinerja sangat membantu tugas bagian kepegawaian karena rekap jumlah kehadiran dan kumulatif indisipliner secara otomatis sudah ada.
E-Kinerja sangat membantu tugas bagian ortala karena rekap laporan kinerja, rekap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja ASN akhir tahun secara otomatis sudah ada;
E-Kinerja sangat membantu tugas Bendahara Pengeluaran dan staff keuangan lainnya pada masing-masing instansi pengguna karena akan terbentuk standardisasi kerja dalam hal pengelolaan keuangan berupa rekap jumlah pembayaran uang makan sesuai kehadiran dan rekap jumlah pembayaran tunjangan kinerja (setelah ada pengurangan dari sistem secara otomatis sudah ada);
E-Kinerja sangat membantu para ASN dalam membuat laporan kinerjanya, karena telah ada menu entry datanya dan terintegrasi dengan sistem lainnya serta aman (pakai username dan password masing-masing para ASN;
E-Kinerja sangat membantu Pimpinan Satker dapat berupa atasan langsung bendahara ataupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan laporan kehadiran, atau laporan kinerja atau hasil penilaian prestasi kerja ASN untuk menentukan kebijakan pada masa yang akan datang;
E-Kinerja ini secara teknis dapat di link kan / disambungkan / diintegrasikan secara Nasional untuk mengetahui secara up to date dan valid atas perkembangan data satker, laporan kehadiran, kumulatif indisipliner, laporan kinerja, prestasi kinerja ASN dan penilaian skor kinerja satker yang ada di seluruh di Indonesia.