Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Nagan Raya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Nagan Raya sedang berlangsung hingga 31 Desember 2025, memberikan pembebasan denda, tunggakan pajak pokok, dan pajak progresif, serta bebas biaya BBNKB kendaraan bekas. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk untuk kendaraan dinas dan perusahaan serta kendaraan dengan pelat luar Aceh yang ingin mutasi. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka. 

Rincian program pemutihan

Periode: Mulai 12 November 2025 hingga 31 Desember 2025.

Manfaat:

Pembebasan tunggakan pokok pajak.

Pembebasan denda pajak.

Pembebasan pajak progresif.

Bebas biaya BBNKB (Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan bekas.

Sasaran: Masyarakat umum, kendaraan dinas, kendaraan perusahaan, dan kendaraan dengan pelat nomor luar Aceh yang akan dimutasikan ke pelat Aceh.

Tujuan: Meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan memperbaiki penerimaan daerah. 

Cara memanfaatkan program pemutihan

Datang ke Samsat: Kunjungi kantor Samsat Nagan Raya untuk melunasi tunggakan dan mengurus kendaraan yang belum membayar pajak.

Manfaatkan Samsat Keliling: Gunakan layanan Samsat Keliling yang disediakan di berbagai lokasi untuk kemudahan pembayaran pajak tahunan.

Siapkan dokumen: Bawa dokumen seperti STNK dan BPKB asli maupun fotokopi yang masih berlaku.