Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya gelar acara Fasilitasi Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) tahun 2022.
Acara tersebut berlangsung di Aula Setdakab komplek perkantoran Suka Makmue. Rabu (23/11/2022).
Kegiatan itu dibuka oleh Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos.,M.Si yang diwakili Sekretaris Daerah Ir.H. Ardimartha.
Dalam sambutannya, Sekda Ardimartha mengatakan, pelaksanaan fasilitasi ini di latar belakangi tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik saat ini semakin tinggi, namun profesionalisme yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud. Ujarnya
Salah satu penyebab utamanya adalah distribusi pegawai pada suatu unit kerja atau satuan kerja belum mengacu pada kebutuhan organisasi yang sebenarnya, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja. Jelas Ardi
Lebih lanjut Ardi mengungkapkan, pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja ini bertujuan untuk mengukur serta menghitung beban kerja setiap jabatan atau unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas serta meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional. Ungkap Ardi
“Saya mengharapkan kepada seluruh peserta supaya dapat mengikuti kegiatan penyusunan Anjab dan ABK ini dengan sungguh-sungguh dan betul- betul memahami karena nanti nya setalah selesai acara akan menjadi tanggung dari perwakilan SKPK masing-masing,” pintanya.
Selain itu, Sekda juga meminta kepada peserta agar memamfaatkan dan menanyakan kepada pemateri apabila ada yang belum dipahami terkait tatacara penyusunan Anjab dan ABK ini.
“Saya berharap kepada peserta dapat menanyakan dimana yang tidak di pahami khususnya tentang penyusunan Anjab dan ABK ini karena mengingat waktu pemateri hanya dua hari di Nagan Raya maka manfaatkan dengan baik kesempatan itu,” tegas Sekda.
Di akhir pidatonya, Sekda meminta kepada ASN untuk terus meningkatkan mutu dan tanggung jawab demi terwujud Kabupaten Nagan Raya lebih maju. Pintanya.
Sebelumnya, Kabag Organisasi Setdakab Nagan Raya, Muhammad Dahlan SE, dalam laporannya menjelaskan dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dahlan mengungkapkan, acara tersebut berlangsung selama dua hari mulai tanggal 23 sampai dengan 24 November tahun 2022. Dengan jumlah peserta sebanyak 53 orang perwakilan dari OPD yang membidanginya. Sebut Dahlan.
Dahlan menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mendorong proses percepatan penyusunan Anjab dan ABK yang sistematis dan terarah sesuai dengan kebutuhan daerah sehingga dengan ada semua itu di harapkan akan lahir penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik lagi untuk kedepannya. Pungkasnya.
Kemudian acara itu, dilanjutkan dengan pemaparan materi “Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja,” oleh Kepala Subbagian Analisis Jabatan Dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh Rismauli Hapmi, S, STP, MA dan Kepala Subbagian Kelembagaan Provinsi Sekretariat Daerah Aceh Cut Aja Nurullah SH,MH. (af)