Suka Makmue – Untuk meningkatkan Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya gelar Latihan Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan (SP) sesuai Permenpan dan RB Nomor 15 tahun 2014 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan tersebut di buka oleh Bupati H.M Jamin Idham yang di wakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Amran Yunus SP.,MT berlangsung di Aula Setdakab kabupaten setempat. Kamis (11/08/2022).
Pada kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Amran Yunus SP,.MT dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan fasilitas standar pelayanan di latar belakangi adanya kekurangan dan kelemahan Pelayanan Publik oleh aparatur pemerintah di Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan hasil penilaian Ombudsman pada tanggal pada tanggal 10 Maret 2022 lalu, dimana Kabupaten Nagan Raya mendapat nilai sebesar 51,23 yang artinya berada di zona kuning dengan tingkat kabupaten sedang. Ujar Amran
Amran mengatakan, potret penyelenggaraan pelayanan publik dewasa ini masih di hadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan yang terjadi di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jelas Amran
“Kami selaku fungsi koordinasi dan selaku pembina pelayanan publik dalam hal ini adalah bupati meminta kepada peserta untuk dapat memahami pentingnya standar pelayanan untuk di jadikan pedoman dalam penyelenggaraan di unit kerja masing-masing, sehingga pada saat pelaksanaan penerapan dapat dijalankan dengan baik, sehingga tujuan akhir yang sama-sama kita cita-citakan yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dapat tercapai,” pinta Amran.
Selain itu, Amran juga menjelaskan undang-undang nomor 25 tahun tentang pelayanan publik mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan publik secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing. Jelas Amran.
Dikatakan, fasilitas penyusunan standar pelayanan merupakan salah-satu upaya pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk memberikan jaminan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu kami meminta para peserta agar dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh, serius, cermat dan sabar, sebagai sarana pencerahan dan pembelajaran, serta meningkatkan kapasitas dengan baik guna menambah wawasan pengetahuan dan ketrampilan untuk di terapkan di intansi masing-masing,” tutup Amran.
Sebelumnya, Ismaini AR S.E,.M.Si melaporkan bahwa Pelaksanaan fasilitas penyusunan Standar Pelayanan di Lingkup Pemkab Nagan Raya tahun 2022 berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 15 tahun 2014 Tentang Pedoman Standar pelayanan. Jelas Maini.
Tujuan kegiatan ini, lanjut Maini, untuk memberikan Pemahaman dan keterampilan tentang teknis penyusunan Standar Pelayanan kepada seluruh pelaksana penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nagan Raya khusus yang terkait pelayanan langsung.
“Sebagai yang kita ketahui bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah,” papar Maini.
Standar pelayanan ini tambah Maini, merupakan salah-satu indikator kebijakan pelayanan serta dokumen standard pelayanan merupakan kriteria utama dalam penilaian publik dengan fasilitas ini.
“Harapan kami, agar kita mampu menyusun standar pelayanan publik di masing-masing OPD sesuai tupoksi dan kewenangannya, dan masing-masing OPD dapat menetapkan serta menerapkan standar pelayanannya dengan konsisten,” harap Maini.
Peserta pada kegiatan ini berjumlah 20 orang, terdiri 10 orang dari dinas dan badan, 1 orang dari sekretariat kabupaten, 1 orang dari RSUD dan 8 orang dari Puskesmas di Lingkup Pemkab Nagan Raya. Tutup Maini.
Acara ini dilanjutkan dengan pemaparan materi yany disampaikan oleh Mustafa SE dan Ermawadi S.sos dari Biro Organisasi Setda Aceh serta dilanjutkan praktek langsung.